SUMBAR — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat pentingnya memahami fungsi lampu kendaraan secara benar demi keselamatan bersama di jalan raya. Melalui edukasi publik yang disampaikan secara humanis, Dirlantas Polda Sumbar menyoroti masih banyaknya pengendara yang keliru menggunakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah atau di persimpangan jalan.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebiasaan menyalakan lampu hazard ketika berhenti di traffic light bukanlah tindakan yang tepat dan justru berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap penggunaan hazard saat berhenti merupakan bentuk kewaspadaan atau kehati-hatian. Padahal, lampu hazard memiliki fungsi khusus yang hanya digunakan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, mengalami gangguan teknis, atau berada dalam situasi yang membutuhkan perhatian khusus dari pengendara lain.
“Lampu hazard bukan pengganti lampu sein. Jika digunakan di persimpangan atau saat berhenti di lampu merah, maka pengendara lain tidak bisa membaca arah kendaraan tersebut akan bergerak ke mana,” tegas Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Ia menjelaskan, penggunaan hazard di persimpangan dapat menghilangkan fungsi utama lampu sein sebagai alat komunikasi antar kendaraan di jalan raya. Kondisi tersebut berisiko memicu salah persepsi di antara pengendara, terutama di titik lalu lintas yang padat dan rawan kecelakaan.
Polda Sumbar menilai disiplin kecil seperti penggunaan lampu kendaraan sesuai fungsi menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Karena itu, edukasi terus digencarkan melalui media sosial, kampanye visual, hingga penyuluhan langsung kepada pengguna jalan.
Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, Dirlantas Polda Sumbar juga mengingatkan bahwa penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi tilang karena melanggar ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Dalam aturan lalu lintas, setiap pengendara diwajibkan menggunakan lampu isyarat sesuai arah kendaraan bergerak. Penggunaan hazard secara sembarangan justru dianggap dapat membingungkan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Melalui pendekatan edukatif dan humanis, Dirlantas Polda Sumbar berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, bukan sekadar karena takut ditilang, tetapi demi menjaga keselamatan bersama.
Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq juga mengajak masyarakat agar tidak mengikuti kebiasaan salah yang selama ini dianggap lumrah di jalan raya. Ia menekankan bahwa perubahan sederhana dalam perilaku berkendara dapat memberi dampak besar terhadap terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.
“Keselamatan di jalan dimulai dari disiplin kecil. Gunakan lampu kendaraan sesuai fungsinya agar komunikasi antar pengendara tetap jelas dan risiko kecelakaan bisa diminimalisir,” ujarnya.
Polda Sumbar memastikan edukasi keselamatan berlalu lintas akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Sumatera Barat.
** EYS

0 Komentar