Padang — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, tampil mengambil peran strategis di luar ranah penegakan hukum dengan menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Embarkasi Padang Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Kehadirannya bukan sekadar simbolis, tetapi membawa misi penguatan karakter, etika pelayanan, serta kesiapan mental petugas haji yang akan mengemban tanggung jawab besar di Tanah Suci.
Kegiatan Diklat tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi yang berlandaskan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan pendukungnya. Peserta yang terlibat terdiri dari PPIH Kloter, Petugas Haji Daerah (PHD), hingga Pembimbing Ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang telah ditetapkan sebagai calon petugas untuk Embarkasi Padang tahun 2026.
Pelatihan yang berlangsung pada 5–14 Februari 2026 di Asrama Embarkasi Haji Padang itu menjadi ruang pematangan kemampuan teknis sekaligus pembentukan sikap. Dalam forum tersebut, Muhibuddin membawa perspektif yang berbeda. Ia tidak hanya berbicara dari sisi regulasi, tetapi juga menyoroti pentingnya pemahaman budaya Arab Saudi sebagai kunci kelancaran interaksi selama operasional haji berlangsung.
Menurutnya, perbedaan budaya, pola komunikasi, hingga kebiasaan sosial di Arab Saudi sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Karena itu, ia menekankan bahwa pemahaman lintas budaya bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan utama. Petugas haji dituntut memiliki empati tinggi, kesabaran, serta kemampuan komunikasi yang santun dan efektif saat mendampingi jemaah di tengah situasi padat, melelahkan, dan penuh tekanan.
Muhibuddin juga membagikan pengalaman interaksi langsung dengan jemaah serta dinamika pelayanan haji dan umrah. Pengalaman tersebut dijadikannya contoh nyata agar para peserta Diklat mampu membayangkan kondisi riil di lapangan. Dari situ, ia menekankan bahwa pelayanan haji bukan sekadar tugas administratif, tetapi bentuk pengabdian kemanusiaan dan spiritual yang menyentuh sisi paling personal dari ibadah seseorang.
Di sisi lain, ia tetap menegaskan jati dirinya sebagai aparat penegak hukum dengan menyoroti aspek integritas. Petugas, kata dia, harus memegang teguh profesionalisme, tanggung jawab, serta transparansi dalam setiap tindakan. Pengelolaan layanan haji harus bebas dari penyimpangan, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pesan tersebut disampaikan sebagai pengingat bahwa petugas haji adalah representasi negara di hadapan jemaah. Setiap sikap, keputusan, dan tindakan mereka akan memengaruhi kenyamanan, keselamatan, serta kualitas pengalaman ibadah jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.
Melalui Diklat ini, kualitas sumber daya manusia PPIH Embarkasi Padang diharapkan semakin solid, tidak hanya dari sisi teknis operasional, tetapi juga dari segi mentalitas pelayanan. Kehadiran Muhibuddin mempertegas bahwa penyelenggaraan haji membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk kontribusi pemikiran dari unsur penegak hukum untuk memastikan tata kelola berjalan bersih dan profesional.
Dengan bekal tersebut, para petugas diharapkan mampu menjalankan amanah secara optimal, sehingga pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah.
EYS

0 Komentar