Padang — Rabu (4/02/2026) menjadi momentum munculnya penjelasan hukum yang lugas dari pengacara Guntur Abdurrahman, kuasa hukum M Iksan M Iqbal. Pernyataan itu terekam dalam sebuah video yang beredar dan memantik perhatian publik, karena memuat sikap tegas namun terukur terkait proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.
Di hadapan publik, Guntur menekankan pentingnya profesionalitas aparat, penghormatan terhadap hak tersangka, serta peran penasihat hukum yang tidak boleh dibatasi dalam mendampingi klien memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, M Iksan M Iqbal adalah warga negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Setiap proses hukum, kata dia, memang wajib dihormati, namun harus berjalan dalam koridor yang objektif, tanpa intervensi, dan berimbang. Prinsip itu disebutnya sebagai fondasi agar penegakan hukum tidak melenceng dari tujuan utamanya, yakni keadilan.
Sebagai kuasa hukum, Guntur menyatakan langkah-langkah yang ditempuh adalah untuk membela kliennya yang diproses secara tidak adil dan tidak dihormati haknya bahkan patut diduga telah terjadi rekayasa yg disebabkan oleh intervensi kekuasaan dari Oknum Jaksa Bintan 1. Ia menegaskan tidak boleh ada rekayasa perkara maupun tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum. Ia juga menyampaikan penolakan tegas terhadap adanya intervensi kekuasaan terhadap perkara yang tengah berjalan sehingga memutar balikan fakta yang sesungguhnya.
Dalam video tersebut, Guntur mengungkap bahwa M Iksan M Iqbal bersikap yang telah menjadi korban dengan ditetaokan sebagai tahanan selalu kooperatif mengikuti proses hukum. Meski demikian, ia meyakini kliennya tidak bersalah. Bahkan, ia menyebut kliennya justru berada pada posisi korban dalam dugaan rekayasa kasus atau pemutarbalikan fakta. Pernyataan ini menjadi bagian yang paling menyedot perhatian masyarakat.
Namun, sikap kritis itu tetap dibarengi ajakan untuk menghormati aparat penegak hukum. Guntur menilai penyidik dan unsur penegak hukum lainnya memiliki peran penting dalam menemukan kebenaran. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak untuk saling menghormati hak dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur undang-undang.
Pendekatan yang ditunjukkan Guntur dinilai mencerminkan sikap profesional seorang advokat: membela klien tanpa mengabaikan keseimbangan antara kepentingan hukum dan ketertiban publik. Ia menekankan bahwa kebenaran hanya bisa dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan adil, sementara dugaan rekayasa perkara maupun intervensi kekuasaan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Ia memastikan tim kuasa hukum akan mengikuti setiap tahapan proses dengan mengedepankan data, fakta, dan argumentasi hukum. Pembelaan terhadap M Iksan M Iqbal, tegasnya, dilakukan secara bertanggung jawab tanpa melanggar norma hukum maupun etika profesi.
Lebih jauh, Guntur mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya penegakan hukum. Kontrol publik dipandang penting agar hukum tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kekuasaan yang dipakai untuk memutarbalikkan fakta adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Melalui pernyataan tersebut, Guntur Abdurrahman menegaskan bahwa penegakan hukum bukan semata soal menang atau kalah. Yang utama, menurutnya, adalah memastikan selalu berjalan di rel yang benar, bermartabat, dan tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat.
TIM

0 Komentar