BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "HARIANJA NEWS"

AKBP Agung Tribawanto Pimpin Langsung, Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasbar Terungkap Kilat

Pasaman Barat — Wajah ketegasan kepolisian kembali terlihat di wilayah ujung barat Sumatera Barat. Di bawah komando Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., jajaran Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian yang mengguncang warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Penanganan terukur dan respons tanpa jeda membuat perkara ini terang hanya dalam hitungan kurang dari tiga hari.

Korban diketahui bernama Khoiron Lubis (65), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara, yang ditemukan tak bernyawa di pondok kebunnya di Jorong Aek Geringging pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan karena terjadi di kawasan yang relatif tenang dan jauh dari pusat keramaian.

Begitu laporan diterima, AKBP Agung Tribawanto langsung mengambil alih kendali arah penyelidikan. Ia memerintahkan seluruh unsur reskrim bergerak terpadu, memastikan setiap prosedur berjalan cepat namun tetap presisi. Baginya, pengungkapan pembunuhan bukan sekadar memburu pelaku, melainkan wujud nyata negara hadir memberi kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Kapolres menegaskan bahwa setiap nyawa warga adalah tanggung jawab yang tak bisa ditawar. Arahan tersebut menjadi garis komando yang diterjemahkan personel di lapangan melalui olah tempat kejadian perkara secara detail, penguatan bukti forensik oleh tim Inafis, hingga pendalaman latar belakang relasi korban.

Hasil kerja sistematis itu mengarah pada sosok berinisial NJ (39), mantan pekerja kebun korban. Dari penyelidikan terungkap, pelaku awalnya berniat mencuri sepeda motor. Situasi berubah brutal saat aksinya diketahui korban, berujung pada kekerasan yang menghilangkan nyawa. Motif berkembang dari niat pencurian menjadi tindak pembunuhan.

AKBP Agung Tribawanto tak memberi ruang jeda. Ia memerintahkan pelacakan intensif terhadap jejak pelarian pelaku yang diduga bergerak keluar lokasi kejadian. Tim Opsnal Satreskrim dipimpin Ipda Algino Ganaro menyisir jalur-jalur lintas antarwilayah, memadukan informasi lapangan dan pemetaan pergerakan.

Upaya itu berbuah cepat. Kurang dari 72 jam sejak kejadian, pelaku terlacak berada di wilayah Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Ia akhirnya dibekuk di sebuah warung kopi di jalur lintas Sumatera tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut sempat disaksikan warga sekitar yang memberi apresiasi atas gerak cepat aparat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban yang telah diubah tampilannya, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang memperkuat konstruksi perkara. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sakit hati terkait persoalan upah kerja sebagai pemicu emosi.

Kapolres memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pelaku dijerat ketentuan dalam KUHP terbaru terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Keberhasilan ini mempertegas gaya kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto yang menempatkan kecepatan respons, ketelitian penyidikan, dan kepastian hukum dalam satu tarikan garis. Di wilayah dengan tantangan geografis yang tak ringan, Polres Pasaman Barat menunjukkan bahwa kejahatan tetap dapat dikejar hingga tuntas.

Pesan yang tersampaikan jelas: tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Negara hadir, hukum berjalan, dan rasa aman masyarakat menjadi prioritas utama.

EYS

Posting Komentar

0 Komentar